Aparat Larompong Ringkus Dua Pelaku Kejahatan Penyelidikan Terus Berlanjut

Berita, Daerah20 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Larompong berhasil menangkap dua orang pelaku tindak kriminal setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Penangkapan berlangsung pada Senin (2/9/2025) sekira pukul 18.15 WITA, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Larompong, Aiptu Muh. Yunus, bersama anggotanya, Briptu Aswar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari hasil investigasi aparat yang berhasil mengantongi ciri-ciri para pelaku. Dari penyelidikan tersebut, diketahui jalur yang biasa dilalui mereka menuju kapal penangkap ikan yang menjadi tempat beraktivitas sehari-hari.

Dengan strategi yang matang, aparat kemudian melakukan pengintaian dan menunggu di jalur tersebut. Upaya itu berbuah hasil ketika dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri muncul di lokasi. Tanpa kesulitan, keduanya langsung diidentifikasi dan diamankan oleh petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku ini dengan mudah diidentifikasi sesuai dengan ciri-ciri hasil investigasi. Saat diinterogasi lebih lanjut, mereka juga mengakui perbuatannya,” ujar ujar Kapolsek Larompong, AKP. Hasdin

Meski berhasil menangkap dua orang, polisi memastikan bahwa masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan hingga kini masih dalam pengejaran.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. Penyelidikan dan pengejaran akan terus dilakukan sampai seluruh pelaku dapat diamankan,” tegas AKP. Hasdin.

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran para pelaku diduga telah beraksi dengan cara yang cukup terencana. Keberhasilan aparat menangkap sebagian pelaku dianggap sebagai langkah maju dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, masyarakat pesisir berharap agar aparat segera menangkap seluruh pelaku agar keamanan dan kenyamanan warga tetap terjaga.

“Kami akan terus bekerja maksimal. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan untuk lari dari tanggung jawab hukum,” Ujar AKP. Hasdin.