Anggaran Terbatas Pemkab Luwu Tetap Alokasikan Biaya Visum Korban Kekerasan

Berita, Daerah67 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memastikan biaya visum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi perhatian, meski belum seluruhnya dapat ditanggung oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sitti Hidaya Made, mengatakan anggaran pembiayaan visum korban kekerasan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Anggaran itu ada dan memang kami siapkan setiap tahun, termasuk pada 2025. Tetapi karena keterbatasan anggaran, pembiayaannya tidak bisa mencakup semua korban,” ujar Hidaya, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pembiayaan visum dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomi korban dan keluarganya. Korban dari keluarga kurang mampu menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Korban yang dibiayai kami data berdasarkan kondisi ekonomi. Dilihat dulu latar belakangnya, apakah memang membutuhkan bantuan atau masih mampu secara mandiri,” katanya.

Menurut Hidaya, kebijakan tersebut diterapkan agar anggaran yang terbatas dapat digunakan secara tepat sasaran. DP3A Luwu juga harus membagi anggaran untuk berbagai program perlindungan perempuan dan anak lainnya, seperti pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan korban.

“Kami tidak hanya menangani visum. Ada layanan lain yang juga membutuhkan biaya, sehingga semuanya harus dibagi sesuai skala prioritas,” ujarnya.

Ia mengakui, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Dalam situasi tertentu, DP3A harus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar korban tetap mendapatkan layanan awal, termasuk visum sebagai bagian penting dari proses hukum.

“Visum ini sangat krusial untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian hukum. Karena itu, meskipun anggaran terbatas, kami tetap berupaya agar korban yang paling membutuhkan tidak terhambat hanya karena persoalan biaya,” tuturnya.

Hidaya menambahkan, DP3A Luwu juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, serta lembaga layanan lainnya guna memastikan korban kekerasan tetap mendapatkan perlindungan.

“Dalam beberapa kasus, kami berkoordinasi dengan rumah sakit dan kepolisian untuk mencari solusi agar korban tetap bisa dilayani,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2025, pola pembiayaan visum telah diterapkan dengan pendekatan serupa. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

“Polanya sama seperti tahun lalu. Kami terus melakukan evaluasi dan berharap ke depan alokasi anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah ke depan dapat menambah anggaran, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.

“Kesadaran masyarakat untuk melapor ini hal yang positif. Namun, konsekuensinya pemerintah juga harus semakin siap dari sisi anggaran dan layanan,” kata Hidaya.

Selain penanganan kasus, DP3A Luwu juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.

“Kami tidak ingin hanya fokus pada penanganan setelah kejadian. Pencegahan jauh lebih penting agar kasus kekerasan bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Hidaya menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap hadir memberikan perlindungan bagi korban kekerasan, meski di tengah keterbatasan anggaran.

“Keterbatasan anggaran bukan berarti kami menutup mata. Kami tetap berusaha semaksimal mungkin agar korban, khususnya dari keluarga tidak mampu, mendapatkan haknya atas perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.