Tempuh Jalur Hukum Warga Bajo Barat

Berita, Daerah, Hukum16 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Seorang warga Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Laporan itu diajukan oleh DL (38), ibu dari korban, dan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULSEL, pada Senin (8/9/2025).

DL menuturkan, kasus bermula pada Kamis (28/8/2025), ketika seorang pria berinisial AJ, yang juga warga Bajo Barat, diduga menyebarkan informasi pribadi anaknya melalui media sosial.

Informasi itu kemudian tersebar di kalangan teman sekolah korban hingga menimbulkan dampak psikologis serius.

“Anak saya jadi malu untuk berangkat sekolah. Kondisi mentalnya terganggu sejak kejadian itu. Kami berharap pihak Polres Luwu segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar DL, Rabu (24/9/2025).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit SPKT Polres Luwu, Bripka Abdul Mumin, untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Keluarga korban berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran privasi di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *