Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Bua Diselidiki Polda Sulsel

Berita, Daerah88 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026) malam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Krimsus Polda Sulsel turun ke lokasi sejak sore hingga malam hari untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.

Dalam operasi tersebut, personel Polda Sulsel diperkuat anggota Polres Luwu serta personel Brimob dari Kompi 3 Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel yang bermarkas di wilayah Labokke, Desa Puty.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tambang emas tanpa izin.

Dari kegiatan penertiban tersebut, aparat disebut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Beberapa barang bukti diamankan,” ujar salah seorang sumber, Jumat malam, 11 September 2026.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Ibnu Robbani, membenarkan adanya kegiatan gabungan antara Polda Sulsel dan Polres Luwu di wilayah Kecamatan Bua.

Namun, Ibnu menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada giat gabungan dengan Polda. Sementara masih dalam lidik,” ujar Ibnu Robbani, Sabtu (12/9/2026).

Ia belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, aparat masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas pertambangan yang ditemukan di lokasi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Nanti menyusul, karena masih terus dilidik,” katanya.

Polda Sulsel bersama Polres Luwu kini masih mendalami dugaan aktivitas tambang emas tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lapangan maupun pihak yang berperan sebagai pemodal.

Hasil lengkap penindakan, termasuk barang bukti yang diamankan dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan pendalaman oleh aparat kepolisian rampung.

Polisi hingga kini belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.