Warga Bastem Keluhkan Ganti Rugi Lahan PLTMH Belum Dibayarkan

Berita, Daerah18 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Sejumlah warga di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, mengeluhkan belum adanya pembayaran ganti rugi atas lahan persawahan yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dikelola PT Tiara Tirta Energi di Desa Bolu.

Salah seorang warga, Bunga, menyoroti sikap perusahaan yang dinilai telah menenggelamkan lahan sawah milik warga untuk kepentingan penampungan air PLTMH, meski proses pembayaran ganti rugi belum diselesaikan.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat beberapa pemilik lahan yang belum menerima kompensasi, padahal sawah mereka telah terdampak dan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.

“Sampai hari ini masih ada pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi. Padahal sawah mereka sudah ditenggelamkan untuk kepentingan PLTMH,” ujar Bunga, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, sebelum proyek berjalan, pihak perusahaan pernah menyampaikan komitmen bahwa pembayaran ganti rugi akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum lahan dijadikan area penampungan air.

“Dulu perusahaan berjanji tidak akan menampung air atau menenggelamkan sawah sebelum ganti rugi dibayarkan. Namun kenyataannya sawah sudah ditenggelamkan, sementara masih ada warga yang belum menerima haknya,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Bunga, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga tidak lagi dapat dimanfaatkan, sementara kompensasi yang dijanjikan belum diterima seluruh pemilik lahan.

Atas kondisi itu, Bunga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi.

“Kami berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Warga hanya menuntut hak mereka sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh perusahaan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiara Tirta Energi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai pembayaran ganti rugi lahan tersebut. (acc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *