Jpgluwu.com, LUWU — Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga berlangsung tanpa hambatan selama lebih dari satu bulan.
Kegiatan ini berjalan intensif dengan penggunaan alat berat, meski tidak mengantongi izin resmi.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, operasi tambang dilakukan hampir setiap hari dan cenderung terbuka.
Sejumlah alat berat telah digunakan untuk mempercepat eksploitasi, dan dalam waktu dekat disebut akan ada penambahan unit baru.
“Sudah sekitar sebulan berjalan. Alat berat juga akan bertambah,” ujar warga setempat
Yang menjadi sorotan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian aktif dalam aktivitas tersebut.
Informasi ini beredar luas di masyarakat, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas institusi penegak hukum.
Dampak lingkungan dari aktivitas ini mulai dikhawatirkan warga.
Penggunaan alat berat dan metode penambangan tanpa standar berisiko merusak struktur tanah, memicu longsor, serta mencemari sumber air, terutama jika menggunakan bahan kimia seperti merkuri.
Warga mengaku khawatir terhadap keberlanjutan lahan pertanian dan ketersediaan air bersih yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Hingga laporan ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Sementara itu, seorang yang mengaku sebagai bagian dari koordinasi tambang, Obet, membenarkan bahwa aktivitas penambangan sempat berjalan dan akan kembali dilanjutkan.
Ia menyebutkan, penambahan alat berat sedang dalam proses.
“Memang sudah jalan sekitar sebulan. Satu alat berat rusak, yang lain sedang dalam perjalanan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya rencana pembukaan titik tambang baru di wilayah lain, termasuk di Kecamatan Latimojong.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal di Sulawesi Selatan yang belum tertangani secara tuntas. Tanpa pengawasan dan penindakan tegas, aktivitas serupa berpotensi terus berulang.(URIL)






